Iklan

Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-03T10:50:30Z
DaerahTrending

Lowongan Kerja Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di PALI, Intip Syarat dan Link Pendaftaran



Bawaslu akan segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) untuk Pilkada 2024


Panwaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung jujur, adil, bebas, dan tidak ada kecurangan serta pelanggaran.


Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka lowongan pekerjaan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.


Kecamatan yang membuka rekrutmen calon anggota Panwaslu kecamatan, antara lain: 


Kecamatan Talang Ubi: 1 orang
Kecamatan Tanah Abang: 1 orang
Kecamatan Penukal Utara: 1 orang


Pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.


Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan:


1.Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperolehkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pídana5 tahun atau lebih;
5.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan e-KTP;
7.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerahdan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11.Bersedia bekerja penuh waktu;
12.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama 14.masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
16.Mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
17.Surat izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
18.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
19.Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) elektronik;
20.Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
21Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat penyampaikan fotokopi ijazah tanpa 22.dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
23.Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
24.Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
25.Surat izin dari atasan langsung bagu Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat Pernyataan;

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia lahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam pídana 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri darikeanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saatmendaftar.

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presidendan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilandaerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepaladaerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badanusaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraPemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaanapabila terpilih;

i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi Pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;


Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten PALI pali.bawaslu.go.id dan media sosial Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Facebook : Bawaslu Pali, Instagram:@bawaslupali) atau langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jl. Merdeka KM.06, HandayaniMulya, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kode Pos: 31212.


Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.


Berikut ini jadwal tahapan pembentukan pantian pengawas pemilihan umum Kecamatan:


Pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan: 3 – 4 Mei 2024


Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kecamatan: 5 – 7 Mei 2024


Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan: 8 Mei 2024


Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kecamatan masaperpanjangan: 9 – 11 Mei 2024


Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota panwaslu kecamatan: 12 Mei 2024


Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 12 - 17 Mei 2024


Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota panwaslu kecamatan: 13- 14 Mei 2024


Rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi: 15 Mei 2024


Rapat Pleno penentuan lulus tes tertulis: 16 Mei 2024


Pengumuman tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan: 17 Mei 2024


Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota panwaslu kecamatan: 18 – 20 Mei 2024


Rekapitulasi penilaian hasi wawancara: 21 Mei 2024


Pleno penetapan calon anggota panwaslu kecamatan: 22 Mei 2024


Pengumuman panwasu kecamatan terpilih: 23 Mei 2024


Pelantikan panwaslu kecamatan dan pembekalan panwaslu kecamatan: 24 – 25 Mei 2024