Perintah ketua Bawaslu PALI langsung ditindaklanjuti Panwascam Penukal Utara yang menggelar Konsulidasi dengan PPK setempat setelah adanya pendataan calon pemilih sementara dalam menyongsong hajatan Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di sekretariat PPK di Balai Kecamatan Penukal Utara Selasa 30 Juli 2024 lalu.
Dijelaskan Ketua PPK Eko Marhen melalui Divisi Data dan Informasi Sudianto bahwa konsulidasi penyelenggara dan pengawas Pilkada tersebut sering dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam pendataan pemilih.
"Tentunya PPK dan Panwascam berkomitmen memastikan bagi masyarakat Penukal Utara untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada yang akan diselengarakan tanggal 27 Nopember 2024 mendatang," ujar Eko.
Ditambahkan Didit Ardiansyah Devisi Hukum dan Pengawasan, Panwascam Penukal Utara bahwa dari 38 TPS di Penukal Utara dengan kapasitas pemilih setiap TPS mencapai 500 hingga 600 suara, tentunya pihak PPK bekerja maksimal dan dibutuhkan dukungan masyarakat sehingga pendataan pemilih dapat berjalan baik.
"Insyaallah Rapat Pleno penentuan jumlah pemilih se Penukal Utara, akan digelar pada tanggal 1 agustus 2024 dan akan kita kawal jangan sampai ada satupun warga yang telah berhak memilih terlewati," tandasnya. (ent)